Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Apakah Janda Berhak Menerima Zakat Mal dan Fitrah

Apakah Janda Berhak Menerima Zakat

Pertanyaan seputar apakah janda berhak menerima zakat kerap kali muncul di lingkungan masyarakat.

Namun hanya segelintir orang yang saja yang dapat menjawab dengan benar apakah janda boleh menerima zakat.

Maka dari itu, dalam postingan kali ini kita akan membahas secara lengkap apakah janda termasuk penerima zakat atau bukan.

Jadi bagi kamu yang ingin tahu lebih dalam tentang fakta apakah janda berhak menerima zakat atau tidak, maka dianjurkan membacanya sampai selesai.

Yuk kita sama-sama simak penjelasan berikut ini.


Apakah Janda Berhak Menerima Zakat Mal

Pada dasarnya, status janda tak dapat menjamin bahwa dirinya berhak menerima zakat.

Apabila ada seorang janda yang dapat memenuhi dan mencukupi kebutuhan hidupnya, tentu ia tidak berhak menerima zakat.

Golongan janda yang berhak jadi penerima zakat adalah mereka yang tak dapat menanggung biaya hidupnya dan tidak punya harta.

Jadi dapat disimpulkan bahwa janda berhak menerima zakat bukan karena statusnya, melainkan dari mampu tidaknya ia memenuhi kebutuhan hidupnya.

Apabila ia mampu maka ia tak berhak menerima zakat. Begitu pun sebaliknya, jika ia tidak mampu maka berhak menerimanya.


Tanggapan NU Seputar Apakah Janda Berhak Menerima Zakat Fitrah

Menurut NU, penyaluran zakat lebih diprioritaskan pada janda-janda tua yang sudah tak bisa bekerja.

Ini karena kondisi kehidupan sosial dan ekonomi mereka yang lebih sulit dibandingkan masyarakat lainnya.

Jadi sangat perlu untuk diberi bantuan khusus.

Apabila kita telaah siapakah yang berhak menerima zakat fitrah? Tentunya ada beberapa golongan.

Nah, golongan yang berhak menerima zakat disebut mustahik, yaitu sebagai berikut:

  • Fakir (orang yang sama sekali tak punya harta)
  • Miskin (orang yang punya harta namun tak cukup memenuhi kebutuhan hidupny)
  • Amil zakat (panitia pengurus zakat)
  • Mualaf (orang yang baru masuk agama Islam)
  • Riqab (hamba sahaya)
  • Gharimin (orang yang berhutang atau terlilit hutang)
  • Fisabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah)
  • Ibnu sabil (musafir)

Berdasarkan kedelapan golongan tersebut, janda biasanya termasuk pada fakir atau miskin. Itulah alasan mengapa janda tua umumnya berhak menerima zakat.

Sedangkan janda muda kebanyakan masih mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


Apakah Janda dan Anak Yatim Berhak Menerima Zakat

Kebanyakan di kalangan masyarakat, yang jadi sasaran utama sebagai mustahik zakat adalah janda dan anak yatim.

Apakah janda dan anak yatim memang benar-benar berhak menerima zakat? Mari kita bahas secara jelas berikut ini.

Hampir sama dengan poin sebelumnya, sebenarnya status janda maupun anak yatim itu bukanlah syarat seseorang berhak menerima zakat atau tidak.

Namun lebih kepada mampu tidaknya ia dalam memenuhi biaya hidup dan kebutuhannya sehari-hari.


Bolehkan Memberikan Zakat ke Saudara atau Kerabat yang Statusnya Janda

Menurut ulama, sangat boleh apabila kita memberikan zakat kepada saudara atau kerabat yang statusnya janda.

Tetapi dengan catatan bahwa ia dalam kondisi tidak mampu secara ekonomi atau sedang terlilit hutang.

Bahkan berzakat kepada kerabat memiliki keistimewaan tersendiri.

Kalau zakat kepada orang lain nilainya satu, maka berzakat kepada kerabat sendiri nilainya dua.


Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah janda berhak menerima zakat beserta hal-hal yang berkaitan tentangnya. Semoga bisa bermanfaat bagi kamu dan menjadi tambahan pengetahuan bagimu.

Silahkan baca artikel berikut ini jika kamu ingin tahu informasi unik yang bermanfaat.