Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Lupa EFIN? Jangan Khawatir, Inilah Cara Atasinya!

lupa efin

Sebagai Wajib Pajak, Anda harus memastikan bahwa semua kewajiban terkait pajak sudah Anda laksanakan dengan baik. 

Contohnya adalah pelaporan pajak tahunan atau dikenal sebagai SPT Tahunan orang pribadi. Untuk melaporkan SPT, Anda harus memiliki EFIN terlebih dahulu. Namun, bagaimana jika Anda lupa EFIN? 

Daripada bingung, mari simak beberapa cara untuk mengatasi lupa EFIN


Kondisi Umum Ketika Lupa EFIN

Electronic Filing Identification Number atau EFIN merupakan nomor yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk wajib pajak melakukan transaksi online dengan DJP seperti pelaporan SPT atau mengisi e-filling. Ada beberapa kondisi umum yang dialami Wajib Pajak terkait lupa EFIN, yakni: 

Lupa Username

Bila Anda lupa akan username, Anda dapat melihat kartu NPWP milik Anda. Username Anda adalah nama lengkap yang tertera di kartu NPWP. 

Lupa Email Terdaftar

Sementara itu, jika Anda lupa alamat email yang terdaftar untuk akun Anda, maka Anda dapat membuat email baru yang nanti akan didaftarkan untuk akun EFIN.

Lupa Password

Kondisi ini adalah kondisi yang paling umum dialami oleh masyarakat. Anda dapat mengajukan permohonan ulang cetak EFIN ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat, mengisi form pengajuan cetak ulang yang telah ditentukan beserta dokumen wajib yaitu: 

  • Fotokopi KTP, Kartu NPWP, atau surat keterangan terdaftar wajib pajak
  • Menunjukkan identitas asli Anda 

Begitu semua dokumen sudah tersedia, Anda bisa memberikannya kepada petugas terkait dan EFIN Anda langsung dicetak. 

Baca Juga: Kesulitan Atur Jadwal Kerja Karyawan? Gunakan Scheduling Software Saja! 

Lupa EFIN Pajak

Bagaimana jika Anda justru lupa EFIN pajaknya? Jika Anda juga lupa EFIN pajak dan tidak menyimpan informasi terkait, Anda harus minta kepada petugas KPP. Anda dapat melalui tahapan lupa kode password yang dilakukan di atas. 

Di bawah ini adalah cara singkat mengganti password dan email akun pajak: 

  • Setelah Anda berhasil membuat email baru. Anda harus catat nama email dan passwordnya. untuk arsip nantinya.
  • Buka situs pajak https://djponline.pajak.go.id
  • Klik pada Lupa Password? Reset di sini!
  • Masukkan NPWP, bisa Anda lihat EFIN, lalu centang YA pada lupa email, terus masukkan email baru yang telah Anda buat, kemudian masukkan kode keamanan dan klik Submit
  • Buka email pribadi yang Anda gunakan, Anda akan mendapatkan kiriman berupa link untuk mereset password
  • Masukkan password baru Anda dan ketik kode captcha. Ketuk submit
  • Tunggu sampai Anda mendapatkan pesan terakhir. Jika sudah menerima email, berarti Anda sudah berhasil mengganti password dan email akun pajak
  • Terakhir, coba kembali login dengan password baru  

Bagaimana? Mudah kan sebenarnya? Harap diingat bahwa semua kewajiban perpajakan yang Anda lakukan dapat menunjang hidup masyarakat luas yang lebih baik. 

Karena orang bijak taat bayar pajak! Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor SPT Tahunan karena lupa EFIN, ya! 

Baca Juga: